Aturan baru penerbangan 2012

ntuk yg sering berpergian: Mulai 1 januari 2012 berlaku :
Point-point penting didlm KepMenhub No.77 Tahun 2011 :

(1)Maskapai wajib memberi ganti rugi Rp.300.000/penumpang bila pesawat delay lebih 4 jam.

(2)Bagasi hilang juga wajib diganti maksimal Rp 4 juta, atau Rp.200.000/kg.

(3)Bagasi sdh dianggap hilang apabila dlm 14 hari tdk dpt ditemukan.

(4)Kehilangan sementara bagasi juga dpt ganti rugi uang tunggu sebsr Rp.200.000/hari (max. 3 hari).

(5)Bagasi yg rusak jg dpt ganti rugi sesuai dgn jenis,bentuk,ukuran dan merek bagasi yg tercatat
(jgn lupa catatkan !).

KepMenHub No.77 Tahun 2011 Tentang : Tanggung Jawab Angkutan Udara, tanggal 08 Agustus 2011, yang seharusnya berlaku mulai November 2011, Ternyata baru diberlakukan Jan 2012.

0 comments:

Post a Comment